Peraturan Bupati Sleman Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sleman Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengelola pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Sleman, Pemerintah Daerah memfasilitasi terbentuknya Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
- bahwa untuk efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan perlu diatur struktur dan tata kerja forum dan sekretariat forum, serta penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 17 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 47 Tahun 2017
Materi Pokok:
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dilaksanakan secara terkoordiniasi antar perusahaan dan antara perusahaan dengan Perangkat Daerah melalui Forum TJSP. Untuk mendorong, memfasilitasi, mengkoordinasikan, dan mensinergikan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dibentuk Forum TJSP. Kegiatan Forum TJSP dibentuk Sekretariat Forum TJSP. Penyelenggaraan TJSP. Peran Serta Masyarakat. Pertanggungjawaban Kegiatan. Alih Kelola. Penghargaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.