Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2018

Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Dispensasi Pembaruan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan ketertiban perizinan bangunan menara telekomunikasi, perlindungan, dan kepastian hukum atas kepemilikan bangunan menara telekomunikasi perlu dilakukan pembaruan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi bagi menara telekomunikasi yang telah berizin;
  2. bahwa berdasarkan Pasal II ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi, Bupati dapat memberikan dispensasi pengajuan IMB bagi menara telekomunikasi yang telah selesai dibangun dan telah memiliki izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Pemberian dispensasi pengajuan IMB diatur oleh Bupati

Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011

Materi Pokok:
Kemudahan Pelayanan Perizinan Pembaruan IMB, Prosedur, Pelaporan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
26 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Dispensasi Pembaruan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
04 September 2018

Diundangkan Tanggal
10 September 2018

Berlaku Tanggal
10 September 2018

Sumber
BD.2018/NO.26

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

  1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku: a. menara telekomunikasi yang telah memiliki IMB dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan telah diberikan peringatan tertulis dari instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan, dapat diberikan dispensasi apabila pemilik menara telekomunikasi melakukan perbaikan sesuai peringatan tertulis yang diberikan, tidak terdapat sengketa tanah dan sengketa pendirian menara telekomunikasi, dan belum diterbitkan perintah/penetapan pembongkaran; dan b. Menara telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diberikan dispensasi.

Download PDF (114.04 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar