Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Sleman
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perlu strategi dan kebijakan aspek perpajakan untuk menjamin keberlangsungan pembiayaan pembangunan di lingkungan pemerintah daerah;
- bahwa perlu landasan hukum yang mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikan perizinan dan layanan publik tertentu di Kabupaten Sleman;
- bahwa berdasarkan Lampiran Romawi I Pencegahan, angka 57 Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, perlu dilakukan validasi dan konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu oleh pemerintah daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999,
- Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2016
Materi Pokok:
Konfirmasi Status Wajib Pajak, Layanan Publik Tertentu, Status Wajib Pajak Terkait dengan Pemberian Layanan Publik Tertentu
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Menetapkan :
- Ketentuan pelaksanaan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.