PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah Keagamaan dan Pendidikan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan masyarakat Sleman yang lebih sejahtera, mandiri, cerdas, religius, dan berbudaya diperlukan hibah keagamaan dan pendidikan kepada badan/lembaga keagamaan dan pendidikan, kelompok masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Sleman;
- bahwa berdasarkan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah Keagamaan dan Pendidikan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman
Nomor
29.1
Tahun
2020
Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah Keagamaan dan Pendidikan
Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
02 Juli 2020
Berlaku Tanggal
02 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.29.1
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 10.3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Dan Pengelolaan Hibah Keagamaan Dan Pendidikan
Download Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.