Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.4 Tahun 2021

Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dan untuk mewujudkan tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah

Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.4 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008

Materi Pokok:
Ketentuan Umum;
Pengelolaan Keungan Daerah;
Perencanaan APBD;
Pelaksanaan APBD;
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
1.4 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2021

Berlaku Tanggal
01 Januari 2021

Sumber
BD.2021/NO.1.4

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 56.1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 41.1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
  2. Peraturan Bupati Sleman Nomor 27.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 41.1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah

Download PDF (2.53 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar