Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.7 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah Korban Wabah Penyakit Menular pada Tempat Pemakaman Umum Pemerintah Kabupaten Sleman

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, penanganan jenazah akibat wabah merupakan salah satu upaya penanggulangan wabah;
  2. bahwa sebagai salah satu upaya penanggulangan wabah penyakit menular di wilayah Kabupaten Sleman, perlu melaksanakan penanganan jenazah melalui penyelenggaraan pemakaman bagi jenazah pasien wabah penyakit menular pada Tempat Pemakaman Umum Kabupaten Sleman;
  3. bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan pemakaman bagi jenazah pasien wabah penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemakaman;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemakaman bagi Jenazah Korban Wabah Penyakit Menular pada Tempat Pemakaman Umum Pemerintah Kabupaten Sleman;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
1.7

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah Korban Wabah Penyakit Menular pada Tempat Pemakaman Umum Pemerintah Kabupaten Sleman

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2021

Berlaku Tanggal
04 Januari 2021

Sumber
BD.2021/NO.1.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar