Peraturan Bupati Sleman Nomor 45.1 Tahun 2021 Tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sleman Nomor 45.1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- menimbang bahwa besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana diatur dalam Perda Kab Sleman Nomor 5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali;
- berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (3) Perda Kab Sleman Nomor 5 Tahun 2012, penetapan hasil peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 45.1 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Daerah Kab Sleman Nomor 5 Tahun 2012
Materi Pokok:
Ketentuan Umum;
Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman
Nomor
45.1 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2021
Diundangkan Tanggal
11 Oktober 2021
Berlaku Tanggal
02 Januari 2022
Sumber
BD.2021/NO.45.1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.