Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penguatan Pendidikan Keagamaan pada Sekolah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 48 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia masa depan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mengimplementasikan Visi Kabupaten Solok Selatan, perlu dilaksanakan Penguatan Pendidikan Keagamaan pada Sekolah;
- bahwa pendidikan keagamaan bertujuan untuk membentuk masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
- bahwa untuk pengembangan dan peningkatan Penguatan Pendidikan Keagamaan pada Sekolah secara sistematis, terarah, dan berkesinambungan perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penguatan Pendidikan Keagamaan pasa Sekolah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 48 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 20 Tahun 2003
- Undang-Undang No 38 Tahun 2003
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Agama RI No 13 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini memuat:
13 Bab dan 17 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran, Pasal 2;
Bab III Prinsip dan Ruang Lingkup, Pasal 3;
Bab IV Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Keagamaan pada Sekolah, Pasal 4-Pasal 5;
Bab V Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan Penguatan Pendidikan Keagamaan, Pasal 6;
Bab VI Sarana dan Prasaran Penguatan Pendidikan Keagamaan, Pasal 7;
Bab VII Evaluasi dan Sertifikasi Penguatan Pendidikan Keagamaan, Pasal 8-Pasal 10;
Bab VIII Pendanaan Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Keagamaan, Pasal 11;
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan, Pasal 12-Pasal 13;
Bab X Penghargaan, Pasal 14;
Bab XI Ketentuan Sanksi, Pasal 15;
Bab XII Ketentuan Lain-lain, Pasal 16;
Bab XIII Ketentuan Penutup, Pasal 17. Penguatan Pendidikan Keagamaan pada Sekolah dimaksudkan sebagai upaya strategis Pemerintah Daerah dalam rangka mendorong terwujudnya generasi Islami yang beriman, cerdas dan berakhlak mulia yang berkelanjutan. Penguatan Pendidikan Keagamaan ini bertujuan agar setiap peserta didik mampu menghafal Al Qur’
an, menjadi Muadzin dan penyelenggaraan jenazah dilingkungannya yang merupakan generasi penerus umat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 48 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.