Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pembentukan dan Susunan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permikiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Selatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang menyatakan bahwa pada Dinas daerah dan badan daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Perumahan, Kawasab Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Selatan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 17 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 38 Tahun 2003
  2. Undang-Undang No 32 Tahun 2009
  3. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang No 5 Tahun 2014
  5. Undang-Undang No 23 Thaun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 6 Tahun 2009
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan No 15 Tahun 2016
  11. Peraturan Bupati Solok Selatan No 49 Tahun 2016

Peraturan ini memuat:
VIII Bab, 15 Pasal dan I Lampiran, yaitu Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Pembentukan;
Bab III Kedudukan, Sssunan Organisasi, Jabatan, Tugas dan Fungsi;
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional;
Bab V Tata Kerja;
Bab VI Pembiayaan;
Bab VII Wilayah Kerja;
Bab VIII Ketentuan Penutup. UPTD Laboratorium Lingkungan merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup. UPTD Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas membantu Kepala DInas dalam menyusun program, pembinaan dan pelaksanaan teknis operasional kegiatan Laboratorium Lingkungan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan

Nomor
17 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pembentukan dan Susunan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permikiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Selatan

Ditetapkan Tanggal
23 April 2020

Diundangkan Tanggal
23 April 2020

Berlaku Tanggal
23 April 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 17 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (11.03 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar