Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 20 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD RI Tahun 1945
- Undang-Undang N 38 Tahun 2003
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan ini Memuat V Bab dan 15 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya;
Bab III Pembayaran Tunjangan Hari Raya;
Bab IV Pendanaan;
Bab V Ketentuan Penutup. Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan kepada:
PNS Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan Calon PNS Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 20 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.