Peraturan Bupati Sragen Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Pengawasan, Daftar Obyek Pemeriksaan, dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Sragen Tahun 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sragen Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan pengawasan pemerintahan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen yang efektif dan efisien guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan, Daftar Obyek Pemeriksaan, dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Sragen Tahun 2017;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sragen Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Sragen Nomor 70 Tahun 2009
- Peraturan Bupati Sragen Nomor 75 Tahun 2012
- Peraturan Bupati Sragen Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Sragen Nomor 69 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan kebijakan pengawasan, daftar obyek pemeriksaan, program kerja pengawasan, pendanaan pelaksanaan pengawasan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.