Peraturan Bupati Sragen Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Bupati Sragen Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Sragen Secara Elektronik

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sragen Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Sragen secara elektronik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sragen secara Elektronik;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sragen Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  9. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016
  11. Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sragen secara Elektronik, Penggunaan Fasilitas Layanan Pengadaan secara Elektronik, Kewajiban dan Larangan, Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sragen secara Elektronik, Biaya Operasional LPSE, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Sragen Secara Elektronik

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
17 Januari 2017

Berlaku Tanggal
17 Januari 2017

Sumber
BD No 3/2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (269.69 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar