Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Pedoman Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan Daerah yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi diantara Pimpinan Perangkat Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Pedoman Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sragen Nomor 22 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Buapti ini mengatur tentang tugas dan fungsi asisten sekretaris daerah, mengkoordinasikan tugas dan fungsinya, langkah-langkah yang diperlukan, serta laporan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.