PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo, maka perlu merubah Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, perlu merubah pedoman yang mengatur mengenai Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang
Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.