Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat di Kabupaten Sukoharjo

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa Pemerintah Daerah perlu melestarikan dan mengembangkan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat untuk memperkokoh jati diri bangsa, martabat, dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf a Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 tahun 2016 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat di Provinsi Jawa Tengah, mengatur Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat menyusun peraturan mengenai Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat berpedoman pada kebijakan provinsi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat di KabupatenSukoharjo;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
2

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat di Kabupaten Sukoharjo

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2020

Berlaku Tanggal
31 Januari 2020

Sumber
BD 2020/ No. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar