Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 70 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, memerlukan persetujuan bangunan gedung dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan penghuni gedung;
- bahwa guna memberikan kepastian hukum dan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung, maka diperlukan pengaturan mengenai pedoman penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung pada Masa Transisi sebelum ditetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah harus menyediakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah diundangkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 70 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Bab II Masa Transisi Izin Mendirikan Bangunan ke PBG Bab III Persyaratan Penerbitan PBG Bab IV TPA, TPT, Penilik dan sekretariat Bab V Retribusi Bab VI Ketentuan Peralihan Bab VII Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.