Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 49 Tahun 2021

Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dusun Unter Pasar Desa Selanteh Kecamatan Pelampang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 49 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sejalan dengan perkembangan Dusun Unter Kenangi Desa Selanteh Kecamatann Plampang serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, perlu dilakukan pemekaran/pembentukan dusun di Desa Selanteh Kecamatan Plampang;
  2. bahwa usulan pemekaran/pembentukan dusun di Desa Selanteh Kecamatan Plampang telah diajukan sesuai surat Kepala Desa Selanteh Nomor : 156/50/VI/2020 2020 tanggal 20 Juli 2020, perihal Usulan Pemekaran Dusun Unter Kipas Desa Selanteh Kecamatan Plampang;
  3. bahwa berdasarkan hasil pengkajian dan verifikasi Tim Pengkajian Pembentukan Dusun di Kabupaten Sumbawa, terkait dengan jumlah penduduk, letak Wilayah dan luas Wilayah serta aspek lainnya, maka wilayah Dusun Unter Kenangi memenuhi syarat dan layak untuk dilakukan penataan menjadi 2 (dua) dusun;
  4. bahwa_ berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumbawa tentang Pembentukan Dusun Unter Pasar Desa Selanteh Kecamatan Plampang;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 49 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1665 )
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 }
  3. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679 ) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 ‘
  4. Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717 ) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155)
  5. Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Penataan Dusun (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2017 Nomor 55 ).

PEMBENTUKAN DUSUN UNTER PASAR DESA SELANTEH KECAMATAN PLAMPANG. Terdiri dari IV Bab dan 6 Pasal, yaitu:
Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tujuan Pembentukan Dusun, Bab III Pembentukan Dusun, Bab IV Luas dan Batasan Wilayah Dusun, Bab V Ketentuan Peralihan, Bab IV Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa

Nomor
49 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pembentukan Dusun Unter Pasar Desa Selanteh Kecamatan Pelampang

Ditetapkan Tanggal
10 September 2021

Diundangkan Tanggal
10 September 2021

Berlaku Tanggal
10 September 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (263.43 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar