Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 43 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas- Dinas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat perlu menyusun Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 43 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 tahun 2016
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA;
TERDIRI DARI VIII BAB DAN 48 PASAL;
YANG MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BEIRUKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. SUSUNAN ORGANISASI;
3. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
4. RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
5. JABATAN PERANGKAT DAERAH;
6. KEPEGAWAIAN;
7. PEMBIAYAAN;
8. TATA KERJA;
9. KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.