Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi parkir, perlu disusun dan di bentuk unit pengelolaan parkir pada Dinas Perhubungan;
  2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu, menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Parkir Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016.

Ketentuan Umum;
Pembentukan dan Kedudukan;
Susunan Organisasi;
Tugas Pokok dan Fungsi;
Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi;
Kepegawaian;
Tata Kerja;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
1 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2019

Berlaku Tanggal
02 Januari 2019

Sumber
Bagian Hukum Pemkab Sumbawa Barat

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (483.92 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar