Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Kerja Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan usulan pembentukan (UPTD) Balai Penyuluhan Pertanian tidak memenuhi syarat untuk dibentuk UPTD, maka dalam rangka memudahkan koordinasi penyuluhan lintas kecamatan, dipandang perlu membentuk unit kerja Balai Penyuluhan Pertanian yang dipimpin oleh seorang Koordinator;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur melalui Peraturan Bupati Sumbawa Barat tentang Pembentukan Unit Kerja Balai Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sumbawa Barat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016.
Ketentuan Umum;
Pembentukan dan Kedudukan;
Susunan Organisasi;
Keududukan Fungsi dan Tugas;
Tata Kerja;
Pengelolaan BPP;
Ketentuan Penutup;
Lampiran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.