Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pedoman Preservasi Arsip Statis
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 29 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penyelenggaraan Kearsipan merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Daerah. dalam menghadapi tantangan di era globalisasi, mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Preservasi Arsip Statis
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 29 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012
Metode pelaksanaan preservasi preventif meliputi:
a. Penyimpanan arsip;
b. Penanganan arsip;
c. Pengendalian hama terpadu;
d. Penggunaan akses;
e. Reproduksi, dan
f. Perencanaan menghadapi bencana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.