Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 65 Tahun 2019

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 65 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 65 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 65 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  7. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016

Ketentuan umum, Kedudukan dan susunan organisasi, Tugas dan fungsi, UPTD, Tata kerja, Kepegawaian, Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
65 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat

Ditetapkan Tanggal
25 September 2019

Diundangkan Tanggal
25 September 2019

Berlaku Tanggal
25 September 2019

Sumber
BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (461.75 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar