Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Permukiman sebagimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Permukiman, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
- bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenkaltur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Permukiman Kabupaten Sumbawa Barat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa 2003 tentang Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentan: Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 g Pemerintahan Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodesifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447 )
- Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2019 Nomor 7).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT, yang terdiri atas 4 Angka perubahan ketentuan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.