Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk pemenuhan pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar di bidang kesehatan yang berhak diperoleh warga Pemerintah Daerah wajib Negara secara minimal, Minimal Bidang menerapkan Standar Pelayanan Kesehatan: b. Dtandar Pelayanan Minimal bidang kesehatan merupakan ai Jenis dan Mutu pelayanan dasar yang ketentuan mengenai Wajib yang berhak merupakan Urusan Pemerintahan diperoleh Warga Negara secara minimal;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud am huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 30 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No 36 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
  7. Permen keseharan No 4 Tahuhn 2019.

Membahas ketentuan-ketentuan tentang Standar Pelayanan Minimal dibidang kesehatan, meliputi jenis dan tahapan;
Koordinasi Teknis;
Pengukuran kinerja;
Pembiayaan;
Pelaporan, dan
Pembinaan dan Pengawasan dalam penerapan Standar Pelayanan di zBidang Kesehatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
7 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
11 Januari 2021

Berlaku Tanggal
11 Januari 2021

Sumber
Berita daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (2.9 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar