Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk pemenuhan pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar di bidang kesehatan yang berhak diperoleh warga Pemerintah Daerah wajib Negara secara minimal, Minimal Bidang menerapkan Standar Pelayanan Kesehatan: b. Dtandar Pelayanan Minimal bidang kesehatan merupakan ai Jenis dan Mutu pelayanan dasar yang ketentuan mengenai Wajib yang berhak merupakan Urusan Pemerintahan diperoleh Warga Negara secara minimal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud am huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 30 Tahun 2003
- Undang-Undang No 36 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
- Permen keseharan No 4 Tahuhn 2019.
Membahas ketentuan-ketentuan tentang Standar Pelayanan Minimal dibidang kesehatan, meliputi jenis dan tahapan;
Koordinasi Teknis;
Pengukuran kinerja;
Pembiayaan;
Pelaporan, dan
Pembinaan dan Pengawasan dalam penerapan Standar Pelayanan di zBidang Kesehatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.