Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Gerakan Aparatur Pemerintah Daerah dalam Rangka Penuntasan 5 (Lima) Pilar Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 19 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam penuntasan 5 (lima) pilar program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Kabupaten Sumbawa Barat perlu dilakukan upaya secara menyeluruh;
- bahwa Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat diharapkan menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat di dalam penuntasan 5 (lima) pilar program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Aparatur Pemerintah Daerah Dalam rangka penuntasan 5 (Lima) Pilar Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 19 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 30 Tahun 2003
- Undang-Undang No 35 Tahun 2009
- Undang-Undang No 5 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017
- Permen Kesehatan No 3 Tahun 2014
- Permen Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019
- Peraturan Gubernur NTB No 9 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Sumabawa Barat No 3 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Sumabawa Barat Nomor 108 Tahun 2018
- Peraturan Bupati SUmbawa Barat No 20 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang GERAKAN APARATUR PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENUNTASAN 5 (LIMA) PILAR PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT, meliputi;
Ketentuan;
ruang lingkup;
persiapan;
pelaksanaan;
monitoring dan evaluasi, dan
pengharagaan dalam PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.