Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2021

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dalam Tahun 2021 kepada PNS, Bupati dan Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa_ sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati Dan Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat ;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati dan Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No 30 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No 15 Tahun 2014
  7. Undang-Undang No 39 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  10. Peraturan Daerah Sumbawa Barat No 13 Tahun 2020
  11. Peraturan Bupati Sumbawa Barat No 60 Tahun 2020

Peraturan ini berisi tentang ketentuan PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PEGAWAI PEMERITAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT meliputi;
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
24 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dalam Tahun 2021 kepada PNS, Bupati dan Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.

Ditetapkan Tanggal
30 April 2021

Diundangkan Tanggal
30 April 2021

Berlaku Tanggal
30 April 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 24`

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.8 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar