Peraturan Bupati Sumenep Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Bupati Sumenep Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumenep Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja serta kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap (PTT), yaitu Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor : 8 Tahun 2014 tentang Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Sumenep.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sumenep Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
  5. Peraturan Bupati Sumenep Nomor: 8 Tahun 2014 tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 tentang pegawai ridak tetap di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep. Ketentuan yang diubah antara lain ketentuan Pasal 3 mengenai:
perpanjangan masa kontrak Pegawai Tidak Tetap dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dengan diketahui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep serta Mutasi Pegawai Tidak Tetap dapat dilaksanakan atas persetujuam Kepala Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Ketentuan yang juga berubah yaitu ketentuan pada ayat (1) Pasal 6 mengenai:
Pegawai Tidak Tetap diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila telah mencapai batas usia 60 tahun atau lebih dan bekerja pada SMA/SMK yang telah diambil alih oleh Provinsi Jawa Timur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumenep

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
25 Januari 2018

Berlaku Tanggal
25 Januari 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2018 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (116.42 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar