Peraturan Bupati Sumenep Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Bupati Sumenep Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumenep Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2018 dalam Peraturan Bupati Sumenep.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sumenep Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578)
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penge101aan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310)
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2017 Nomor 5)
  5. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 66 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2017 Nomor 66).

Mengatur tentang Golongan dan Jenis Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dan disiplin pegawai.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumenep

Nomor
6 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
20 Februari 2018

Berlaku Tanggal
20 Februari 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2018 Nomor 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (356.63 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar