Peraturan Bupati Tabalong Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat dalam Upaya Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tabalong Nomor 71 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa upaya peningkatan kesehatan masyarakat, masih tingginya Stunting dapat menghambat terwujudnya sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif;
- bahwa dalam rangka melaksanakan salah satu dari 8 (delapan) Aksi Konvergensi Stunting, maka diperlukan suatu Peraturan yang memberikan kepastian hukum dalam menjalankan peran dan kewenangan dalam intervensi gizi terintegrasi untuk penurunan dan pencegahan Stunting;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat dalam Upaya Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tabalong Nomor 71 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undag-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tabalong Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Dalam Upaya Percepatan Penurunan Dan Pencegahan Stunting, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Sasaran;
3. Bentuk Kegiatan;
4. Tahapan Gempur Stunting;
5. Rumah Desa Sehat;
6. Pengawasan RDS;
7. Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting;
8. Kader Pembangunan Manusia;
9. Pendekatan Gempur Stanting;
10. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.