Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
8 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
BD.2013/NO.8
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 07 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.