Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
10 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal
Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2013
Diundangkan Tanggal
05 Maret 2013
Berlaku Tanggal
05 Maret 2013
Sumber
BD.2013/NO.10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.