Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 07 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

ABSTRAK

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana diubah beberapa kami terakhir dengan Perbup Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial beberapa ketentuan perlu disempurnakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan perubahan.

Dasar Hukum:

UU Nomor 25 Tahun 1992;
UU Nomor 39 Tahun 2008;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 40 Tahun 2004;
UU Nomor 24 Tahun 2007;
UU Nomor 11 Tahun 2009;
UU Nomor 17 Tahun 2013;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
UU Nomor 30 Tahun 2014;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 2 Tahun 2012;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Tanbu Nomor 19 Tahun 2016;
Perbup Tanbu Nomor 8 Tahun 2013;
Perbup Tanbu Nomor 29 Tahun 2016.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana diubah beberapa kami terakhir dengan Perbup Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial diubah yaitu terkait badan dan lembaga yang diberi hibah, dan
persyaratan pemberian hibah kepada organisasi kemasyarakatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Nomor
07 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
07 Februari 2019

Berlaku Tanggal
07 Februari 2019

Sumber
BD.2019/No.07

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

Download Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 07 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar