Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 40 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Dalam Rangka Mendukung Kelancaran Adimistrasi Serta Untuk Mengoptimalkan Pelayanan Birokrasi, Khususnya Dalam Penandatangan Keputusan dan Surta-surta Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Perlu Mencabut Pndelegaslan Sebagian Kewenagan Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat di Bidang Kepegawaian Yang Telah Diberikan Berdasarkan Peraturan Bupati;
- bahwa Berdasarkan Petimbangan Sebagaimana Dimaksud Huruf a, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Sebagai Kewenangan Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 40 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2017.
Peraturan ini Tentang Pendelegasian Sebagai Kewenangan Penandatangan Keputusan dan Surat-surat di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.