Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 41 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2003 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntasi Pemerintahan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 41 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Akuntasi Pemerintahan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Kebijakan Akuntansi, dan
Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.