Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 25 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Tanah Datar

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 25 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undnag Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjelaskan pejabat pemerintahan memilii kewajiban dan kewenangan menyusun standar operasional prosedur pembuatan keputusan dan/atau tindakan;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kepastian hukum dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten Tanah Datar perlu standa operasional pengadaan barang dan jasa;
  3. bahwa Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan serta peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar

Nomor
25

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Tanah Datar

Ditetapkan Tanggal
23 April 2020

Diundangkan Tanggal
23 April 2020

Berlaku Tanggal
23 April 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 25 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar