Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 30 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 30 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut memandang perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
30

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
30 Maret 2015

Berlaku Tanggal
30 Maret 2015

Sumber
BD.2015/NO.30

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Badan penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kab. Tanah Laut

Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 30 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar