Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal/eksternal pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kepada Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undang. Untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan berdasarkan ketentuan dalam pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan pedoman tindak lanjut pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal / Eksternal pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
9

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal/eksternal pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2016

Berlaku Tanggal
07 Januari 2016

Sumber
BD.2016/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar