Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2015 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 Rincian Dana Alokasi Khusus Non Fisik Menurut Provinsi / Kabupaten / Kota yang kemudian ditindak lanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, Serta Sarana Dan Prasarana Penunjang Sub Bidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016 tanggal 7 Desember 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dina tanggal 3 Februari 2016, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor : 905/501/SJ tanggal 17 Februari 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengangaran Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Peyunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja Tahun Anggaran 2016 tanggal 24 Februari 2016, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 291/PER/B1/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2016. Dengan terbutnya peraturan tersebut, maka Rincian Dana AlokasiKhusus Non Fisikyang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut wajib dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 dengan mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 untuk menjamin efektifitas dan kepastian pelaksanaan program dan kegiatan berkenaan. Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 akan mengalami perubahan dimana terjadinya Penambahan Pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terhadap Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang diterima Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sehingga terjadi Penambahan pada Akun Pendapatan dan Akun Belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Teknis pengelola Dana sehingga terjadi Perubahan terhadap Total Penerimaan Daerah dan Total Belanja Daerah, maka berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Berkaitan dengan hal dimaksud, maka Program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-DR, DAK, Dana BOS, Dana Otonomi Khusus, Dana tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Insentif daerah, Dana Darurat, Bantuan keuangan yang bersifat Khusus dan Dana Transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan Kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului Penetapan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara Menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memberitahukan Kepada Pimpinan DPRD. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
20

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2016

Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
17 Maret 2016

Berlaku Tanggal
17 Maret 2016

Sumber
BD.2016/NO.20

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar