PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Penguji Material Milik Dinas Pekerjaan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 32 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Aset daerah merupakan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat umum Kabupaten Tanah Laut. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang berbunyi apabila dalam perkembangannya terjadi pembangunan dan penambahan aset daerah yang belum tercantum dalam Peraturan Daeah, dimana dalam pemanfaatnnya dapat dijadikan obyek retribusi dan digunakan oleh subyek retribusi maka tarif atas pemakaian kekayaan daerah dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Bupati, untuk itu dipandang perlu menetapkan Tarif Pelayanan Laboratorium Penguji Material milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 04 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Material Konstruksi Milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Penguji Material Milik Dinas Pekerjaan Umum
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 32 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.