PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Validasi Bulanan Atas Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Serta Koreksi Data Transaksi Keuangan dalam Aplikasi Simda Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 36 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana entitas pelaporan dan entitas akuntansi menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 pada pasal 232 ayat (3) disebutkan bahwa sistem akunatnsi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi computer.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 36 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.