Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 67 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan dan melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu adanya penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten, yang merupakan bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 67 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Sasaran;
Dana;
Organisasi Pelaksanaan;
Tata Cara Penyediaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.