PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2018,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016,
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019; - Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut, yang berisi:
1. Ketentuan Umum,
2. Ruang Lingkup,
3. Hibah,
4. Bantuan Sosial,
5. Monitoring dan Evaluasi,
6. Ketentuan Lain-Lain,
7. Ketentuan Peralihan,
8. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Kabupaten Tanah Laut |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Tanah Laut) |
Nomor | 17 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut |
Tanggal Ditetapkan | 18 Maret 2019 |
Tanggal Diundangkan | 18 Maret 2019 |
Berlaku Tanggal | 18 Maret 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.