Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Laut kepada Wakil Bupati
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 77 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Tanah Laut, maka dipandang perlu untuk melakukan distribusi tanggung jawab pembinaan, supervisi dan pengawasan pada beberapa bidang urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi tanggung jawab Bupati sebagai Kepala Daerah kepada Wakil Bupati ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Laut Kepada Wakil Bupati ;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 77 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pelimpahan Sebagian Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Laut Kepada Wakil Bupati, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Delegasi Kewenangan;
4. Urusan Pemerintahan Daerah yang Dilimpahkan;
5. Pembinaan, Supervisi dan Pengawasan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.