Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah (Skpd) Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020, Berisi Tentang;
1. Ketentuan Umum 2. Renja Skpd 3. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.