Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 118 Tahun 2019

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 118 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 118 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 118 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
118 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
27 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
27 Agustus 2019

Sumber
BD.2019/No.118

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (126.99 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar