Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 121 Tahun 2019

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 121 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 121 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan akuntabilitas kinerja, pemberdayaan aparatur dan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Tanah laut, perlu merubah uraian tugas pada Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 36 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 121 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
  9. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2016

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
121 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2019/No.121

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (125.13 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar