Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 122 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 122 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa adanya ketidaksesuaian antara Pasal 6 terhadap Pasal 4 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 100 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut, dimana Klasifikasi UPT Pengelola Obyek Wisata Pantai Takisung adalah Kelas B;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 122 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan Dan Kedudukan 3. Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas 4. Tata Kerja 5. Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian 6. Pembiayaan 7. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.