Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 127 Tahun 2019

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 127 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/sustainable Development Goals (Rad Tpb/sdgs) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019-2024

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 127 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) merupakan dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global yang berfungsi sebagai pedoman dalam menyusun kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial, menjaga kualitas lingkungan hidup dan melaksanakan tata kelola yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya;
  2. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs), mengamanatkan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Filantropi dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengimplementasikan Pencapaian target target TPB/SDGs melalui Rencana Aksi Nasional dan Daerah yang telah ditetapkan;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 029 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pencapaian Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2021 menyebutkan bahwa Bupati/Walikota berkewajiban menyusun matrik Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals kabupaten/kota dengan mengacu kepada Rencana Aksi Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan dokumen perencanaan lainnya sebagai bagian dari Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) Provinsi;
  4. bahwa berdasarkan persetujuan Bupati atas Telahaan Staf kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut tanggal 7 Oktober 2019 perihal Mohon saran untuk menerbitkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019 – 2024 maka perlu menetapkan peraturan Bupati;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (RAD TPB/SDGs) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019 – 2024

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 127 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  11. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
  12. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
  14. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2019
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
  16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (Rad Tpb/Sdgs) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019- 2024

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
127 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/sustainable Development Goals (Rad Tpb/sdgs) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019-2024

Ditetapkan Tanggal
23 September 2019

Diundangkan Tanggal
23 September 2019

Berlaku Tanggal
23 September 2019

Sumber
BD.2019/No.127

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (181.92 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar