Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 209 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 209 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihar
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 209 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 95 Tahun 2010
Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum 2. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Ppk-Blud Rsud Hadji Boejasin Pelaihari 3. Prosedur Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Ppk-Blud Rsud Hadji Boejasin Pelaihari 4. Monitoring Dan Evaluasi 5. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.