Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak;
- bahwa semua penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah Kabupaten sebelum Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 ditetapkan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018;
- bahwa untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Lingkunga Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 73 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Kedudukan;
3. Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas;
4. Tata Kerja;
5. Eselon, Pengangkatan, dan Pemberhentian;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Peralihan, dan
8. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.